Wakil Kepala Bareskrim, Antam Novambar mengatakan, sebanyak 65.699 ekor BL dengan nilai Rp 7,06 miliar berhasil digagalkan penyelundupannya selama periode 3-22 Februari 2017 di tiga wilayah, yakni di Bandara Internasional Ngurah Rai di Denpasar, Bandara Internasional Lombok di Mataram, dan Surabaya.
Benih-benih Lobster ini diselundupkan dengan modus dimasukkan ke dalam koper dan dimasukkan ke dalam plastik dan botol yang telah disuntik oleh oksigen, untuk bisa bertahan hidup selama 8 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan, satu benih harganya mungkin cuma US$ 2. Sekali bawa puluhan ribu dalam 1 koper yang dibawa ke Vietnam, sehingga Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Setelah dibesarkan di sana, nelayannya enak sekali. 1 kg sama dengan US$ 100. Itu baru satu ekor, dikali puluhan ribu," katanya dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Ranjungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kepala BKIPM, Rina berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak terkait apabila ditemukannya aktivitas penjualan benih lobster yang akan dibawa ke negara lain.
"Selain kami juga terus melakukan sosialisasi ini kepada nelayan, kami berharap ini bisa disosialisasikan secara masif sehingga seluruh orang tahu bahwa ini tidak diperbolehkan. Dengan kita bisa menangkap ini, ini baru 10% yang diselamatkan. Masih banyak potensi penyelundupan yang terjadi di luar sana dan kita juga sudah ada petanya," pungkasnya. (mkj/mkj)











































