Rudiantara: Google Boleh Investasi Tapi Jangan Lupa Bayar Pajak

Rudiantara: Google Boleh Investasi Tapi Jangan Lupa Bayar Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Feb 2017 14:25 WIB
Rudiantara: Google Boleh Investasi Tapi Jangan Lupa Bayar Pajak
Foto: Istimewa/Telco
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan, perusahaan digital besar Google telah melontarkan wacana untuk melakukan investasi di Indonesia.

Hal tersebut diakui Menteri Kominfo Rudiantara usai acara Sosialisasi Kebijakan Safe Harbor Policy di Auditorium Anantakuta Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Dia mengaku, belum lama ini telah bertemu dengan manajamen Google. Dalam peretemuannya, terjadi pembicaraan mengenai niatan investasi oleh perusahaan digital yang belum juga ingin membayarkan pajaknya kepada Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Rudi mengapresiasi niat investasi yang dilakukan oleh Google, hanya saja dia meminta kepada Google untuk membayar pajak terlebih dahulu sebelum merealisasikan wacana investasinya di Indonesia.

"Google ketemu sama saya, mereka cerita ya karena melihat Indonesia ini pasar yang dianggap sebagai mitra oleh mereka, sama kita juga enggak bisa terlepas dari google, jadi mereka memikirkan mau investasi, saya bilang gini ya saya apresiasi mau investasi tapi jangan lupa bayar pajak dulu," kata dia.

Pemerintah dan Google masih belum menemui titik terang mengenai hitungan pajak yang harus dibayarkan. Hingga saat ini, kasus pembayaran pajak perusahaan digital masih belum dapat diselesaikan.

Padahal, pada pertengahan Januari 2017 Google Asia Pacific Pte Ltd telah bersedia bertemu di Gedung Ditjen Pajak untuk membahas mengenai pajak. Namun pertemuan tersebut kembali batal.

Pertemuan tersebut, rencananya akan menyocokkan data antara data yang dimiliki Google dengan yang dimiliki pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Menanggapi hal tersebut, Rudiantara mengaku tidak mengetahui pekembangan pembahasan pajak Google. Dia menuturkan, pembahasan pajak menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak.

"Tanya sama orang pajak. Tanya ke pajak dong kalau itu," tukasnya. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads