Ia mengingatkan, akan ada banyak konsekuensi yang diterima Wajib Pajak (WP) apabila tidak mengikuti tax amnesty.
"Konsekuensi kalau tak ikut tax amnesty, kami siapkan. Kami minta analisis semua aktivitas ekonomi baik pribadi atau badan, rinci sampai subsektor," katanya dalam sambutan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib Pajak yang telah mengikuti program tax amnesty, namun ditemukan adanya data mengenai harta yang tidak diungkapkan, maka harta yang dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan, dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh ditambah sanksi administrasi.
"Tadi Pak Kapolri, dan lainnya akan dukung kami untuk lakukan pelacakan terhadap wajib pajak. Kalau nanti tak ikut dan tidak serahkan SPT padahal ada aktivitas ekonomi dan harta, maka kami akan hitung, dalam jangka waktu 3 tahun kami temukan. Akan kami gunakan itu untuk tagih anda dengan sanksi 2% perbulan selama 24 bulan atau 48% sanksi dari total harta," pungkas Sri. (wdl/wdl)