Beban operasional perusahaan pun tidak tertutupi akibat pendapatan yang berkurang, sehingga gerai pun terpaksa ditutup.
Menurut Corporate Secretary PT Modern Putra Indonesia, Tina Novita, salah satu faktor menurunnya pendapatan Sevel ini karena efek dari pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket sejak tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya minuman beralkohol itu dilarang jadi penjualannya berkurang, lalu orang-orang yang membeli snack seperti kacang-kacangan menurun," ujar Tina, kepada detikFinance, Rabu (1/3/2017).
Meskipun terjadi penurunan pendapatan, perusahaan juga tetap harus membayar kewajiban biaya operasional seperti listrik dan sewa gedung. Maka, untuk mengurangi kerugian beberapa toko dievaluasi kembali.
"Sebagian karena untuk toko-toko yang performanya turun dia tidak bisa membayar listrik, supaya kita tidak terlalu rugi banyak, mau tidak mau ditutup," kata Tina.
Ada pula toko yang kinerjanya menurun dan masa sewanya hampir habis tahun ini turut ditutup. Namun, tidak selalu penutupan gerai ini karena penurunan pendapatan karena ada pula toko yang Sevel sewa tidak bisa diperpanjang karena akan dikembangkan oleh pemiliknya menjadi bisnis lain sehingga Sevel terpaksa pindah lokasi.
"Ada yang sewanya habis, ada juga yang tidak bisa diperpanjang," kata Tina.
Ia mengatakan penutupan 30 gerai di awal tahun ini merupakan hal yang wajar karena perusahaan mempertimbangkan risiko bisnis. Namun, ketika ekonomi kembali membaik, perusahaan akan melakukan ekspansi lagi.
"Itu merupakan hal yang wajar, resiko bisnis seperti itu, nanti pada saat ekonomi membaik kita akan mengevaluasi untuk melakukan ekspansi," ujar Tina.
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015
Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).
Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.
Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir. (ang/ang)











































