Susi pun menginginkan agar diberikan sanksi tegas bagi perusahaan perikanan yang memiliki kapal-kapal tersebut. Dia ingin agar Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) perusahaan tersebut dicabut.
"Jangan hanya sita ikannya, cabut saja SIUP-nya," tegasnya di Muara Baru, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, dirinya juga curiga bahwa selama ini perusahaan perikanan yang beroperasi di pelabuhan tersebut memiliki banyak kapal. Namun yang dilegalkan dengan pembuatan dokumen resmi hanya beberapa.
"Mungkin dia punya 100 kapal tapi misalnya izinnya 20 kapal. Sisanya mereka bisa saja ganti di tengah laut tukar papannya. Bentuk dan warna kapalnya aja sama," tuturnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengaku akan memeriksa seluruh kapal yang ada di Muara Baru. Tercatat ada 600 kapal yang ada di pelabuhan tersebut.
"Enam ratus kapal itu dalam posisi tambat. Dia bongkar muat rata-rata perhari 20 kapal. Jadi selebihnya menunggu. Kita akan periksa semua. Persoalnya semua kapal dia dibuat mirip, jadi dokumen satu dipakai banyak kapal. Kita akan periksa satu persatu," tegasnya. (ang/ang)











































