Sri Mulyani Kesal Setoran Pajak dari Importir Daging Minim

Sri Mulyani Kesal Setoran Pajak dari Importir Daging Minim

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2017 18:00 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kesal setoran pajak dari para importir daging minim. Padahal, jumlah impor daging sapi meningkat signifikan dari 2015 ke 2016.

"Karena setoran pajaknya enggak banyak, makanya saya kesal," ungkap Sri Mulyani usai menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Sri Mulyani memaparkan, untuk impor daging sapi beku pada 2015 oleh 56 importir mencapai 44.673 ton. Kemudian di 2016, impor melonjak menjadi 155.070,2 ton, atau naik sekitar 247%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, untuk impor daging segar realisasinya 954,69 ton dari 16 importir atau naik signifikan 983% menjadi 27 importir sebanyak 10.340,16 ton pada tahun 2016. Importir jeroan beku di 2015 sebanyak 4.035 ton dari 23 importir, sebanyak 55.839,08 ton dari 34 importir, atau naik hingga 1.284%.

"Kalau melihat volumenya yang naik signfikan, tapi jumlah penduduk tetap atau permintaan tidak meningkat tinggi, harusnya harga daging sapi turun. Tapi ini malah lebih mahal 30 persen-40 persen dibanding di Singapura dan Malaysia," kata Sri Mulyani.

Namun, pembayaran pajak importir daging beku malah berkurang . Pembayaran PPh Pasal 25 dan 29 oleh wajib pajak badan pada 2015 tercatat hanya Rp 464 miliar. Turun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 593 miliar dan Rp 803 miliar di 2013. Setoran PPh Pasal 22 Impor naik dari Rp 431 miliar di 2013 menjadi Rp 592 miliar di 2014, dan menjadi Rp 614 miliar di 2015.

Begitupun pajak lainnya dari Rp 1,12 triliun di 2013 menjadi Rp 1,23 triliun di 2014, dan Rp 1,36 triliun pada 2015. Totalnya pada 2015 pembayaran pajak dari importir daging beku sebesar Rp 2.44 triliun atau turun dari 2015 sebesar Rp 2,41 triliun dan Rp 2,36 triliun pada 2013.

Untuk WP terdaftar mengalami kenaikan dari 2.473 WP di 2013, menjadi 2.496 WP di 2014 dan meningkat lagi pada 2015 menjadi 2.541 WP. Sementara WP yang membayar PPh Pasal 25 dan 29 justru mengalami penurunan dalam tiga tahun, yakni 86 WP di 2013, 77 WP di 2014, dan 75 WP pada 2015. Sedangkan WP lapor SPT Tahunan dari 112 WP pada 2013, 144 WP di 2014 menjadi 191 WP di 2015.

"Mulai hari ini Ditjen Pajak dan Bea Cukai akan kerja keras bersama dengan KPPU mengenai penyelidikan persaingan usaha. Sehingga teman-teman pajak dan Bea Cukai bisa gunakan mengakurkan dengan nama mereka dan dilihat NPWP-nya. Kalau mereka mendapat keuntungan yang tak wajar karna sudah KPPU, maka negara berhak mengambil dalam bentuk pajak. Kami juga akan koreksi sehingga persaingan berjalan wajar sehingga tak ada yang dirugikan," tutur Sri Mulyani. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads