Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, realisasi dan peserta tax amnesty terus mengalami tren peningkatan.
Menurut Hestu, peningkatan program tax amnesty terlihat dari jumlah peserta yang sudah mencapai 691.022, yang terdiri dari WP Non UMKM 100.972, OP Non UMKM 343.129, Badan UMKM 56.160, dan OP UMKM 182.561.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pengungkapan harta, kata Hestu sampai 2 Maret 2017 mencapai Rp 4.425,75 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.264,05 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.016,99 triliun, dan repatriasi Rp 144,71 triliun.
Berdasarkan realisasi program tax amnesty berdasarkan geografis, DKI Jakarta total tebusan Rp 39,76 triliun dengan peserta 195.683 WP. Jawa non DKI total tebusan Rp 32,59 triliun dengan peserta 262.243 WP, sedangkan di Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku total tebusannya Rp 1,81 triliun dengan peserta 36.305 WP.
Untuk Sumatera total tebusan Rp 9,03 triliun dengan peserta 118.267 WP. Kalimantan total tebusan Rp 2,57 triliun dengan peserta 33.849 WP. Sulawesi total tebusan Rp 1,50 triliun dengan peserta 28.121 WP, sedangkan LTO + Khusus total tebusan Rp 17,04 triliun dengan peserta 3.415 WP.
Dua puluh sembilan hari menjelang berakhirnya program tax amnesty, Hestu mengimbau kepada masyarakat yang belum ikut serta agar segera ikut. Sebab, jika tidak ikut sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif maksimal sebesar 30%.
Pelaksanaan tax amnesty dilakukan pada Juli 2016 dan berakhir di Maret 2017 yang dibagi menjadi 3 periode. Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode I 2%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4% yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016.
Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 6% yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016. Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnya sebesar 5%, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10% yang berlaku dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
"Karena itu kesempatan terakhir walaupun tarifnya 5% paling tinggi dibandingkan kesempatan kemarin tapi tidak ada pilihan lagi, atau 10% untuk deklarasi luar negeri enggak ada kesempatan lagi daripada kena 30%," tandasnya. (hns/hns)