Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, konsekuensi yang harus ditanggung WP adalah pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku atas harta tidak diungkapkan, yang ditemukan Ditjen Pajak. Ditambah lagi denda 200%.
"Jadi kalau masih ada yang ragu ikut tax amnesty akan dibuka, itu konsekuensinya," kata Hestu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melaksanakan amanat pasal 18 tersebut Ditjen Pajak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis sektoral untuk mempertajam arah pengawasan dan penegakan hukum.
2. Melanjutkan penghimpunan dan analisis data pihak ketiga (tanah, properti, saham, rekening bank).
3. Menindaklanjuti email imbauan terkait data kepemilikan harta.
4. Memperkuat regulasi pelaksanaan pasal 18 UU pengampunan pajak termasuk tata cara menetapkan pajak atas harta yang tidak dilaporkan dalam SPH atau SPT.
5. Memperkuat kapasitas dan menambah jumlah pegawai yang akan melaksanakan pemeriksaan terkait pasal 18 UU pengampunan pajak (hns/hns)