Peserta Tax Amnesty Tak Ungkap Seluruh Harta, Ini Sanksinya

Peserta Tax Amnesty Tak Ungkap Seluruh Harta, Ini Sanksinya

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2017 22:14 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus mengimbau Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program tax amnesty apabila ada harta kena pajak yang belum dilaporkan. Program tax amnesty saat masuk periode III dan berakhir di 31 Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, konsekuensi yang harus ditanggung WP adalah pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku atas harta tidak diungkapkan, yang ditemukan Ditjen Pajak. Ditambah lagi denda 200%.

"Jadi kalau masih ada yang ragu ikut tax amnesty akan dibuka, itu konsekuensinya," kata Hestu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsekuensi bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty diatur sesuai pasal 18 Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Beleid itu mengatur tentang wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sampai dengan periode tax amnesty berakhir dan ditemukan harta tambahan yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan, harta tambahan tersebut dihitung tambahan penghasilan.

Untuk melaksanakan amanat pasal 18 tersebut Ditjen Pajak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Analisis sektoral untuk mempertajam arah pengawasan dan penegakan hukum.
2. Melanjutkan penghimpunan dan analisis data pihak ketiga (tanah, properti, saham, rekening bank).

3. Menindaklanjuti email imbauan terkait data kepemilikan harta.

4. Memperkuat regulasi pelaksanaan pasal 18 UU pengampunan pajak termasuk tata cara menetapkan pajak atas harta yang tidak dilaporkan dalam SPH atau SPT.

5. Memperkuat kapasitas dan menambah jumlah pegawai yang akan melaksanakan pemeriksaan terkait pasal 18 UU pengampunan pajak (hns/hns)

Hide Ads