Pelni Belum Bayar Utang Rp 64 Miliar ke Negara

Pelni Belum Bayar Utang Rp 64 Miliar ke Negara

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikFinance
Jumat, 03 Mar 2017 11:34 WIB
Pelni Belum Bayar Utang Rp 64 Miliar ke Negara
Foto: (Kurnia/detikTravel)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut PT Pelni (Persero) belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp 64,91 miliar atau sebesar 40,85% dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 158,9 miliar.

Kerugian negara yang terkait dengan Pelni yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan utang PNBP yang belum dibayar.

"Saya berharap BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Perhubungan, BPKP maupun BPK," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu saya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan Itjen yang terkait dengan kerugian negara," ujarnya.

Dalam tahun anggaran 2016 jumlah audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang harus diaudit sebanyak 617 unit kerja. Tidak semua unit kerja dapat dilakukan audit, hal ini di antaranya disebabkan keterbatasan anggaran dan waktu, sehingga dalam menentukan unit kerja yang akan dilakukan audit dipilih dengan skala prioritas yang berisiko tertinggi.

Dalam menentukan skala prioritas ini Itjen Kementerian Perhubungan menentukan lima faktor-faktor utama yang harus menjadi perhatian yaitu jumlah anggaran dengan bobot 35%, kondisi internal 20%, audit sebelumnya 25%, penerimaan PNBP tahun sebelumnya 10% dan letak geografis 10%. Selain itu bagi audit yang dalam dua tahun belum dilakukan audit akan menjadi prioritas utama.

Sebagaimana diketahui, anggaran Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016, setelah dikurangi pemotongan anggaran dan penghematan adalah sebesar Rp 92,60 miliar dan realisasi daya serap mencapai 97,33%.

"Capaian daya serap Inspektorat Jenderal ini tertinggi dari seluruh unit kerja eselon I dan di atas rata-rata daya serap Kementerian Perhubungan tahun 2016 yang hanya mencapai sebesar 82,68%," katanya.

Cris menambahkan dari data temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang menarik dan perlu mendapat perhatian di tahun 2016 adalah BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu Pelni tadi.

"Kami beri waktu hingga 20 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan Pelni belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan Pelni ke dalam daftar hitam/black list dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun," kata Cris.

Jika perusahaan masuk daftar hitam, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus, perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke Kas Negara. (ang/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads