Terungkapnya 9 pengepul besar itu setelah ditelusuri pihak Bareskrim Polri. Para pengepul ini tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Spudnik, para pengepul besar itu telah memiliki kontrak dengan perusahaan-perusahaan pengolah makanan senilai Rp 181.000/Kg
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Spudnik, karena sudah punya kontrak dengan perusahaan pengolah makanan, 9 pengepul besar itu mengurangi pasokan cabai rawit merah ke pasar induk, termasuk yang berada di wilayah Jabodetabek.
"Yang biasanya isi ke sana, sekarang dapat order dari industri dengan harga Rp 181.000 jadi harganya lebih tinggi," terang Spudnik
Alhasil, pasokan cabai rawit merah ke pasar induk anjlok dari biasanya. Contohnya di Pasar Kramat Jati.
Yanto, bandar cabai di Pasar Induk Kramat Jati mengatakan, pasokan cabai rawit merah turun drastis.
"Standarnya itu 40 ton per hari, sekarang rata-rata 12 ton per hari," ungkap Yanto.
Spudnik menambahkan, kasus cabai rawit merah ini diserahkan sepenuhnya ke Bareskirm untuk ditelusuri.
"Jadi itu memang hasil penyelidikan Polri, itu data kepolisian. Bareskrim mantau di mana tidak sehatnya nih, pelanggarannya di mana," tambahnya. (hns/hns)