Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Komplek Istana, Jakarta, Senin (6/3/2017).
"Untuk sementara masih kita lakukan studi," kata Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat penerapan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif ini dilontarkan pemerintah pada awal 2017. Hanya saja, hingga saat ini pemerintah masih memperdalam mengenai penerapan pajaknya.
"Pajak progresif masih kita wacanakan dulu, harus ada studi yang komprehensif," kata dia.
Penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur ditujukan untuk menghapus para spekulan yang selama ini mempermainkan harga tanah, sekaligus mengurangi kesenjangan perekonomian.
Apalagi, selama ini harga tanah selalu mengalami kenaikan yang cukup pesat, yang membuat sebagian masyarakat Indonesia sulit untuk memilikinya. (dna/dna)