Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online Segera Ditetapkan

Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online Segera Ditetapkan

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 06 Mar 2017 14:26 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan tarif batas bawah dan batas atas pada tarif taksi online. Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam revisi Permenhub juga akan mengatur mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan uji KIR bagi kendaraan taksi online.

"Kita juga atur juga ada batas atas batas bawah, dan kewajiban perusahaan harus bayar pajak," kata Budi di Komplek Istana, Jakarta, Senin (6/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Budi, dalam revisi Permenhub Nomor 32/2016 itu juga menyangkut mengenai penggunaan kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) sebagai taksi online.

Untuk penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, lanjut Budi, masih dalam sosialisasi pemerintah yang dilakukan di Ujung Pandang, Makassar dan Medan, Sumatera Utara.

"Nentuinnya lewat survei, sekarang lagi sosiasilasi di Ujung Pandang dan Medan," tambahnya.

Dengan begitu, ke depan penerapan tarif taksi online akan menyerupai skema penerapan tarif yang sudah berlaku pada taksi konvensional.

"Iya, kalau tidak bahaya," jelasnya.

Mengenai penyelesaian revisinya, Budi mengungkapkan, selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

Revisi Permenhub 32/201 ini mengakomodasi masukan dari taksi konvensional maupun taksi online. Tujuan Permenbuh 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini agar ada kesetaraan antara taksi online dan konvensional sehingga bisa bersaing sehat secara bisnis. (dna/dna)

Hide Ads