Ini Alasan Pemerintah Batasi Tarif Taksi Online

Ini Alasan Pemerintah Batasi Tarif Taksi Online

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 06 Mar 2017 16:55 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas pada taksi konvensional.

Hal itu juga masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengaturan Taksi Online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, alasan pemerintah menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas dan bawah pad ataksi online agar terciptanya persaingan usaha yang sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kalau tidak (dibatasi) bahaya," kata Budi di Komplek Istana, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Revisi Permenhub 32/201 ini mengakomodasi masukan dari taksi konvensional maupun taksi online. Tujuan Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini agar ada kesetaraan antara taksi online dan konvensional sehingga bisa bersaing sehat secara bisnis.

Dalam revisi beleid ini juga akan mengatur mengenai penggunaan mobil Low Cost Green Car (LCGC). Kendaraan tersebut akan tetap dikenakan aturan yang berlaku mengenai SIM, STNK dan uji KIR.

"Kita satu sisi kita akan ijinkan kendaraan yang 1.000 cc itu, tapi aturan yang kita tetap akan ikuti dong, kita ada 3 kemarin itu soal SIM, STNK, dan KIR," tambahnya.

Budi melanjutkan, saat ini penerapan tarif batas bawa dan tarif batas atas pada taksi online masih disosialisasikan di Ujung Pandang, Makassar, dan Medan, Sumatera Barat.

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini berharap, revisi Permenhub Nomor 32/2016 selesai dalam beberapa bulan ke depan.

"Satu dua bulan ini," tandasnya. (dna/dna)

Hide Ads