"Belum rekomendasi, belum berani keluarkan apa pun pasca putusan MK," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).
Namun, untuk izin yang sudah keluar pada tahun lalu bisa dijalankan karena sudah ada dalam putusan Rakortas (rapat koordinasi terbatas) di Kemenko Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Syarat Impor Daging di Putusan yang Dibocorkan Patrialis Akbar
Menurut Ketut, rekomendasi impor selanjutnya menunggu keputusan resmi pemerintah yang menyatakan keadaan darurat sesuai dengan bunyi putusan MK.
"Kalau katanya darurat harus ada hitam di atas putih. Kita memang pikir gitu, tapi kan saya hrus ada dasar dari Rakortas, tertulis supaya ada dasar," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini masih menunggu rapat dari Kemenko Perekonomian untuk membahas hal tersebut. Hal ini karena jika tidak dilaksanakan impor daging seperti sapi atau pun kerbau bisa defisit pasokan. Meski begitu, dia memastikan stok daging hingga Maret aman.
"Saya juga hitung begitu bisa defisit. Yang jelas sampai Maret aman daging untuk sapi. Karena itu sudah hitung yang akan memasukkan dari izin, itu kita itung Yang penting kalau izin 100 keluar, perhitungan saya 40% masuk saja aman. Jadi hingga akhir Maret aman," ungkapnya. (hns/hns)











































