Pasalnya, pemerintah memberlakukan sistem tarif flat kepada UMKM, baik dari periode 1 sampai periode 3. "Yang ikut belakangan adalah pelaku UMKM. Dia tidak ada perubahan tarif dari periode 1, 2, 3. Yakni 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang jumlah asetnya sampai Rp 10 miliar," kata Nur, Jumat (10/3/2017).
Sedangkan UMKM yang mendeklarasikan hartanya lebih dari Rp 10 miliar, akan dikenakan tarif dua persen flat. Berbeda dengan wajib pajak non-UMKM yang tarifnya semakin meningkat pada tiap periodenya. Rata-rata wajib pajak non-UMKM sudah memanfaatkan tax amnesty pada periode sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, jumlah UMKM di wilayah DJP Jateng II yang telah mengikuti tax amnesty berjumlah 13 ribu. Angka tersebut hanya 10% dari jumlah keseluruhan UMKM yang sudah terdata, yakni sekitar 130 ribu pelaku UMKM.
Pihaknya mengaku kesulitan untuk memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pelaku UMKM. Jumlah UMKM relatif banyak dan menyebar. "Kita sudah berusaha menjangkau ke kantong-kantong UMKM, seperti di pasar-pasar. Kita sudah bekerja sama dengan Dinas Perdagangan. Selain itu, kita sudah sosialisasi lewat radio, baliho, televisi," tuturnya.
Nur mengimbau agar pelaku UMKM yang merasa belum melaporkan hartanya, segera mengikuti tax amnesty karena program tersebut akan segera berakhir. Dia memperkirakan, kantor DJP akan mulai ramai minggu ketiga Maret 2017.
Kanwil DJP Jateng II buka setiap hari, yakni Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, Sabtu pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dan Minggu pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. "Untuk melayani wajib pajak kita sudah siapkan 10 tim, jumlahnya hampir 100 orang," ujarnya. (mkj/mkj)