Namun perusahaan over the top (OTT) asal Amerika Serikat (AS) itu meminta waktu lagi untuk mempelajari SPHP tersebut. Ditjen Pajak pun mengabulkan permintaan tersebut.
"Kemarin seminggu lalu Google menyurati kami mereka minta waktu lagi. Data yang diminta. Oke lah kalau memang butuh waktu kami berikan. Memang namanya bukti pemeriksaan itu tidak ada batas waktunya setahun, dua tahun," kata Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv di Kuta, Bali, Jumat malam (10/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami minta segera, karena data yang kami mintakan data elektronik, file elektronik, yang itu sebenar enggak perlu lama. Atau mungkin mereka meragukan masalah security, bagaimana, atau juga kegedean," tuturnya.
Haniv pun mempersilahkan jika Google ingin menampik data penagihan pajak tersebut. Asalknya Google bisa menunjukan data sendiri yang bisa melemahkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak.
"Nilai dari kita tetap profesional, sesuai data di kami. Kalau misalnya memberikan data lebih kecil dari kami ya buktikan mana data supporting-nya. Misalnya dibilang Rp 6-7 triliun (penghasilannya) tiap tahun, dibilang enggak Rp 3 triliun. Oke kalau Rp 3 triliun mana supporting-nya. Data elektronik di Indonesia," pungkasnya. (ang/ang)











































