"Sekarang ada beberapa (nama) yang tidak lagi di situ, ada juga masih di situ tapi kita akan panggil," ungkap Rini usai acara Penganugerahan Penghargaan Wirausaha Muda Mandiri #WMMExpo2017, Bogor, Sabtu (11/3/2017).
Rini mengatakan, dirinya akan secara tegas memberi sanksi, bila ada pejabat BUMN terbukti melakukan korupsi atas dana E-KTP. Menurutnya, korupsi telah melanggar aturan good governance yang mestinya dipraktekkan oleh BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan akan ditujukan kepada seluruh pejabat BUMN yang diduga melakukan korupsi dalam proyek E-KTP, baik yang masih menjabat, mau pun yang sudah tidak menjabat. Walau demikian, ia belum mengatakan kapan akan memanggil sejumlah nama-nama tersebut.
Ia hanya menegaskan, bila pejabat yang masih menduduki atau aktif di BUMN dan terbukti terlibat, maka ia akan mencopot pejabat tersebut.
"Kalau kita melihat ada indikasinya terpaksa kita harus lepaskan," tutur Rini.
Seperti diketahui, ada sejumlah pejabat di tiga perusahaan BUMN yang namanya tersangkut dalam kasus korupsi E-KTP. Ada pun, tiga perusahaan pelat merah tersebut ialah, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sucofindo. (ang/ang)











































