Bertemu Pimpinan KPK, Mentan Beberkan Masalah Perkebunan Sawit

Bertemu Pimpinan KPK, Mentan Beberkan Masalah Perkebunan Sawit

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 13 Mar 2017 15:11 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman hari ini menyambangi KPK. Beberapa persoalan didiskusikan terkait permasalahan kebun sawit.

Salah satunya tentang lahan petani plasma atau masyarakat dan inti atau perusahaan yang masuk dalam hutan produksi. Jumlah kebun sawit yang ada di hutan produksi sebanyak 2,7 juta hektar, padahal semestinya tidak boleh.

"Ada sawit plasma dan inti di kawasan (hutan) produksi ini harus kita luruskan karena luasnya cukup signifikan kurang lebih 2,7 juta hektar ini sangat besar," ujar Amran, di KPK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 2,7 juta hektar itu ada 1,7 juta hektar perkebunan rakyat. Serta dari 2,7 juta itu ada lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha dan ada pula yang sudah memiliki sertifikat.

"1,7 juta hektar itu adalah plasma untuk masyarakat selebihnya adalah perusahaan," ungkap Amran.

Baca juga: Datang ke KPK, Mentan: Mau Diskusi Soal Sawit

Sementara itu Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang mengatakan saat ini sedang meminta data 2,7 juta hektar itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nantinya akan ada langkah penyelesaian dengan K/l terkait seperti Kementerian ATR, Kemensos, Kemensos, dan lainnya.

"Nanti kita mintakan datanya oleh Kementerian LHK yang dimaksud itu di mana dan ada langkah-langkah penyelesaian. Alhamdulillah dengan Litbang KPK bisa membantu menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Ia menyebut pertemuan dengan KPK ini merupakan insiatif KPK tentang persoalan di bidang perkebunan. Jika nantinya ada masyarakat atau perusahaan ketahuan merambah hutan produksi akan diberikan sanksi.

Tapi, jika kawasan tersebut baru-baru ini ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi artinya kebun yang sudah terbangun tidak salah, nantinya pemerintah akan berikan solusi misalnya lahan pengganti.

"Kan dilihat juga pada saat kapan pada saat itu petani tidak tahu bahwa itu kawasan, misalnya ada di Riau walau itu ada taman nasional petani sudah masuk di situ, ada langkah terintegrasi untuk mencarikan lahan pengganti," ungkapnya.

Pajak perusahaan perkebunan

Dalam kesempatan yang sama, Amran juga menyebut pertemuan dengan KPK juga membahas soal pajak perusahaan perkebunan. Apakah para pelaku usaha itu sudah membayar pajak dengan benar atau belum. Dalam pertemuan itu, juga terdapat petugas pajak yang turut hadir.

"Rekomendasinya nanti kita tunggu hasilnya untuk pajak. Apakah semuannya sudah patuh pada pajak," ujar Amran.

Sementara itu, Bambang mengatakan, para perusahaan ini sedang dilihat kepatuhanmya membayar pajak. Ada yang bisa diterapkan pajaknya ada juga yang masih ditinjau karena melakukan pelanggaran misalnya membuka kebun di hutan produksi.

"Ada tadi dari pajak, terkait kepatuhan mereka membayar pajak. Sekarang yang mau diluruskan bagaimana pajak mau diterapkan kepada mereka sedangkan mereka itu dianggap melanggar ketentuan karena melaksanakan aktifitas yang diluar seharusnya sehingga pajak tidak bisa diberlakukan," ungkap Bambang.

Para pengusaha ini menurutnya bukannya tidak membayar pajak, tetapi ada beberapa data yang perlu diperbaiki.

"Pajak kan macam-macam tapi kaitannya dengan aturan Ditjen Pajak apakan itu PBB nya apakah itu pajak ekspor. Selama ini mereka bayar pajak tapi mungkin belum sepenuhnya ada hal yang belum rapih nanti bakal lihat itu," ujarnya.

Selain itu dia juga mengungkap peetemuan ini membahas tentang dana replanting. Pembahasan ini untuk mengawasi penggunaan dana replanting.

"Termasuk peremajaan, pengawasan dana replanting juga kita bahas dan dudukan bukan mencari siapa yang salah," ujar Bambang. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads