Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menilai hal ini bisa menimbulkan conflict of interest alias konflik kepentingan antara tugas utama si pejabatan di pemerintahan dan di korporasi.
"Saya sudah komunikasikan ke Sesmen (Sekretaris Kementerian) BUMN kemungkinan-kemungkinan conflict of interest," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda bayangkan saja, eselon I PU, jadi komisaris di Hutama Karya, PP (Pembangunan Perumahan), itu kan BUMN yang konstruksi, pekerjaannya yang paling banyak di PU. Anda bisa merasakan, pemilik proyek sekaligus peserta lelang, conflict of interest-nya kan langsung terasa ya kan. Nah ini. Kalau (menurut) saya oke lah jadi komisaris tapi yang tidak menimbulkan conflict of interest," jelasnya. (ang/dnl)











































