Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN, KPK: Bisa Konflik Kepentingan

Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN, KPK: Bisa Konflik Kepentingan

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 14 Mar 2017 14:42 WIB
Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN, KPK: Bisa Konflik Kepentingan
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta - Pemerintah menempatkan pejabat eselon I sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pejabat ini bertugas menjadi pengawas di perusahaan pelat merah tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menilai hal ini bisa menimbulkan conflict of interest alias konflik kepentingan antara tugas utama si pejabatan di pemerintahan dan di korporasi.

"Saya sudah komunikasikan ke Sesmen (Sekretaris Kementerian) BUMN kemungkinan-kemungkinan conflict of interest," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memberi contoh, pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi komisaris di BUMN karya (konstruksi). Pejabat tersebut menerbitkan peraturan, dan yang menjalankan peraturan adalah perusahaan tempat ia jadi komisaris.

"Anda bayangkan saja, eselon I PU, jadi komisaris di Hutama Karya, PP (Pembangunan Perumahan), itu kan BUMN yang konstruksi, pekerjaannya yang paling banyak di PU. Anda bisa merasakan, pemilik proyek sekaligus peserta lelang, conflict of interest-nya kan langsung terasa ya kan. Nah ini. Kalau (menurut) saya oke lah jadi komisaris tapi yang tidak menimbulkan conflict of interest," jelasnya. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads