Hal ini kata dia disebabkan karena terkadang masyarakat tidak setuju dengan apraisal harga yang diajukan. Proses pembebasan lahan menjadi kian lama ketika harga yang tak kunjung titik temunya tersebut dibawa prosesnya ke pengadilan.
"Ada beberapa lokasi yang harus kita kejar untuk masalah lahan. Kalau lahan kehutanan kan lebih mudah sekarang, bisa melakukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Tapi kalau lahan milik masyarakat, itu malah lebih susah sekarang," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia mengaku pada akhirnya proses negosiasi dapat diselesaikan dengan tuntas, meski kemudian memakan waktu lebih lama untuk pengadaan lahan.
"Kayak misalnya di Raknamo itu lahannya cukup baik, Pemda nya juga cukup baik, sangat mengharapkan bendungan itu sehingga bisa kita lakukan pengadaan tanah dengan baik," pungkasnya. (dna/dna)