Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.08/2017 yang merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 12/PMK.08/2013 tentang transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang pemerintah.
Dalam penyempurnaan tersebut, Kemenkeu mencantumkan Bank Indonesia (BI) sebagai counterparty pada pasal 14 ayat 1. Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam aturan baru. Selain nomenklatur ada juga penyertaan nama BI sebagai counterparty," ungkap Direktur Strategi dan Portfolio Utang Ditjen PPR, Schneider Siahaan, kepada detikFinance, Kamis (16/3/2017).
Aturan tersebut, kata Schneider akan menjadi landasan untuk pemerintah bila ingin melakukan lindung nilai terhadap utang pemerintah. Fungsinya pun akan bersifat jangka panjang.
"Jadi nantinya ini bisa membuka kesempatan kita untuk melakukan lindung nilai dengan BI," jelasnya. (mkl/ang)











































