Ancang-ancang Pemerintah Amankan Utang Ribuan Triliun

Ancang-ancang Pemerintah Amankan Utang Ribuan Triliun

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 16 Mar 2017 08:10 WIB
Ancang-ancang Pemerintah Amankan Utang Ribuan Triliun
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah tampaknya mulai meningkatkan kewaspadaan soal utang. Khususnya utang yang berdenominasi valuta asing (valas) karena berisiko tinggi untuk beberapa tahun ke depan akibat pergerakan nilai tukar.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.08/2017 yang merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 12/PMK.08/2013 tentang transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang pemerintah.

Dalam penyempurnaan tersebut, Kemenkeu mencantumkan Bank Indonesia (BI) sebagai counterparty pada pasal 14 ayat 1. Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tadinya counterparty hanya mencantumkan bank devisa yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga keuangan internasional. Kemenkeu juga menyempurnakan syarat-syarat untuk counterparty.

"Ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam aturan baru. Selain nomenklatur ada juga penyertaan nama BI sebagai counterparty," ungkap Direktur Strategi dan Portfolio Utang Ditjen PPR, Schneider Siahaan, kepada detikFinance, Kamis (16/3/2017).

Aturan tersebut, kata Schneider akan menjadi landasan untuk pemerintah bila ingin melakukan lindung nilai terhadap utang pemerintah. Fungsinya pun akan bersifat jangka panjang.

"Jadi nantinya ini bisa membuka kesempatan kita untuk melakukan lindung nilai dengan BI," jelasnya. (mkl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads