Keputusan yang dimaksud adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.08/2017 yang merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 12/PMK.08/2013 tentang transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang pemerintah.
Di mana BI menjadi sebagai counterparty yang merupakan pihak yang bersedia dan sepakat untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan pemerintah. Tadinya hanya ditujukan untuk lembaga keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kemungkinan kenaikan suku bunga acuan AS lebih agresif dibandingkan sebelumnya, menyusul perubahan arah dari pemerintah yang sekarang dipimpin Donald Trump. Hal tersebut bisa mendorong penguatan dolar AS dan pelemahan bagi rupiah.
Selanjutnya kondisi itu bisa membuat utang pemerintah membengkak, karena masih banyaknya porsi dolar AS dalam surat utang. Artinya pemerintah bisa membayar utang lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.
Per akhir Januari 2017, total utang pemerintah pusat tercatat mencapai Rp 3.549,17 triliun. Dalam sebulan utang ini naik Rp 82,21 triliun, dibandingkan jumlah di Desember 2016 yang sebesar Rp 3.466,96 triliun.
Dalam denominasi dolar AS, jumlah utang pemerintah pusat di Januari adalah US$ 265,99 miliar, naik dari posisi akhir 2016 yang sebesar US$ 258,04 miliar.
Bila hanya mengandalkan lembaga keuangan dalam negeri yang ada seperti perbankan tentu akan sulit. Begitu juga dengan lembaga keuangan internasional yang tentunya justru menjadi risiko baru dalam kondisi terdesak. Maka pilihan terbaik adalah BI.
"BI menjadi pilihan dalam kondisi seperti ini. BI juga memiliki agreement dengan banyak pihak untuk persoalan nilai tukar," paparnya.
Akan tetapi, Josua mengingatkan bahwa BI tentu tidak bisa menampung utang pemerintah. Sehingga harus diutamakan pada porsi utang yang jatuh tempo dalam jangka pendek.
"Jadi juga meminimalkan risiko di BI juga," tegas Josua. (mkj/ang)











































