Demi Investor, Perlukah Jokowi Pangkas Tarif Pajak RI?

Demi Investor, Perlukah Jokowi Pangkas Tarif Pajak RI?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2017 19:32 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Indonesia dianggap tidak perlu melakukan penyesuaian tarif pajak guna menarik minat investor. Saat ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia mencapai 25% atau lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura.

Direktur Pelayanan Internasional Dokumentasi Fiskal (IBFD) Victor Can Kommer mengatakan, Indonesia masih menjadi negara yang diminati banyak investor.

"Kita melihat bahwa Indonesia memiliki pasar yang besar, populasi yang besar sehingga para investor melihat hal ini menjadi sisi positif," kata Victor di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak investor yang mengalihkan dana segarnya ke negara-negara yang tarif pajak relatif rendah. Saat ini juga, pemerintah Indonesia tengah fokus melakukan reformasi sistem perpajakan melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tujuannya merevisi adalah menciptakan tarif pajak yang jauh lebih kompetitif dari yang sekarang diterapkan.

"Intinya berpikirlah bahwa Indonesia adalah bangsa besar, pangsa besar, Jakarta adalah ibu kota, the most tweets are form here in Jakarta. Dan itu lah yang membuat pasar Indonesia itu sangat menjual," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ahli Perpajakan Internasional IBFD Paul de Haan mengatakan, tarif pajak yang diterapkan pemerintah Indonesia sudah mampu mengundang investor menanamkan modalnya di Indonesia.

"Saya setuju dengan Victor bahwa kita tidak perlu menurunkan tarif terlalu rendah, karena kita memiliki pasar yang besar. Namun barangkali ada sektor-sektor yang bisa diberikan insentif pajak. Kita harus memikirkan secara cermat, antara upaya meningkatkan tax ratio dan bussiness reason dalam hal tarif pajak ini," tandasnya. (mkj/mkj)

Hide Ads