Kembangkan Pelatihan Kerja, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Kembangkan Pelatihan Kerja, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2017 20:41 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Pemerintah menggandeng pengusaha untuk mengadakan pendidikan vokasi atau pelatihan kerja. Hal itu demi meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersedia membantu pemerintah atas program tersebut. Namun Kadin meminta pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang mengadakan pelatihan vokasi dengan mengurangi pungutan PPh badan.

"Vokasi berhubungan dengan entrepreneurship yang bersinggungan juga dengan kami. Bahwa tiap perusahaan yang ikut dengan vokasi ini bisa menjadi tax deductible, jadi bisa kurangi pajak. Pajaknya, PPh badan," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menanggapi bahwa permintaan tersebut masih perlu dikaji terlebih dahulu. Sebab pendidikan vokasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Itu mesti dibahas dulu, pokoknya yang ada dulu deh. Sudah ada insentifnya di Undang-Undang (UU) walaupun mungkin itu akan dianggap kurang. Tapi itu bertahap lah. Tidak bisa disiapkan semua. Itu UU loh," terang Darmin (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads