Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersedia membantu pemerintah atas program tersebut. Namun Kadin meminta pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang mengadakan pelatihan vokasi dengan mengurangi pungutan PPh badan.
"Vokasi berhubungan dengan entrepreneurship yang bersinggungan juga dengan kami. Bahwa tiap perusahaan yang ikut dengan vokasi ini bisa menjadi tax deductible, jadi bisa kurangi pajak. Pajaknya, PPh badan," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu mesti dibahas dulu, pokoknya yang ada dulu deh. Sudah ada insentifnya di Undang-Undang (UU) walaupun mungkin itu akan dianggap kurang. Tapi itu bertahap lah. Tidak bisa disiapkan semua. Itu UU loh," terang Darmin (hns/hns)











































