Sosialisasi Tax Amnesty, Para Artis Dikumpulkan di Kantor Pajak

Sosialisasi Tax Amnesty, Para Artis Dikumpulkan di Kantor Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2017 20:45 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Dua minggu menjelang berakhirnya program tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali melakukan sosialisasi.

Pantauan detikFinance, Jumat (17/3/2017). Bertempat di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar'ie Muhammad. Ditjen Pajak melakukan sosialisasi program ampunan pajak kali ini dilakukan dengan cara berdialog soal perpajakan dengan para pekerja seni Indonesia.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi lebih mendalam tentang program pengampunan pajak. Apalagi, implementasi program ini akan habis pada akhir Maret 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seyogyanya acara ini nanti akan diisi oleh paparan pak dirjen dan dialog, misalnya selebriti ada keluhan soal pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Dia melanjutkan, program tax amnesty Indonesia merupakan yang paling terbaik dibandingkan dengan negara-negara yang pernah mengimplementasikan.

"Jadi dialog hari ini dalam rangka amnesti pajak, program nasional, yang terbaik di dunia, di Indonesia ini sukses dan bisa ditingkatkan dalam waktu 2 minggu ke depan, Ditjen Pajak tidak bisa bekerja sendiri, perlu keterlibatan stakeholder salah satunya selebriti yang hadir saat ini," tambahnya.

Lanjut Hestu, sampai saat ini program ampunan pajak telah diikuti 750 ribu wajib pajak.

"Tax amnesty hingga saat ini telah diikuti 750 ribu WP di Indonesia, kami berharap 2 minggu ke depan bisa bertambah, dan ke depan para selebriti bisa menjadi percontohan," tandasnya.

Selebriti yang hadir dalam acara sosialisasi ampunan pajak kali inipun, seperti Komedian Mongol, Raffi Ahmad, Dwiki Darmawan serta para manager selebriti.

Pelaksanaan tax amnesty dilakukan pada Juli 2016 dan berakhir di Maret 2017, implementasi dibagi menjadi 3 periode. Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode I 2%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4% yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016.

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 6% yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnya sebesar 5%, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10% yang berlaku dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. (mkj/mkj)

Hide Ads