Ombudsman Panggil Dirjen Hubdar Terkait Tarif Baru Taksi Online

Ombudsman Panggil Dirjen Hubdar Terkait Tarif Baru Taksi Online

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 20 Mar 2017 11:42 WIB
Ombudsman Panggil Dirjen Hubdar Terkait Tarif Baru Taksi Online
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta - Komisi Ombudsman RI hari ini memanggil kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto. Pemanggilan tersebut terkait dengan diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 32/2016 yang mengatur tarif atas-bawah serta kuota taksi online.

Pudji datang sekitar pukul 10.15 WIB di kantor Ombudsman yang berada di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Kedatangannya tersebut untuk menjelaskan kajian terkait pemberlakuan aturan baru taksi online alias dalam jaringan (daring).

Tak ada sepatah kata pun keluar dari Pudji. Dirjen yang pernah menjadi perwira tinggi Polri ini langsung bergegas masuk ke lift begitu keluar dari mobilnya. Pertemuannya dengan komisioner Ombudsman itu berlangsung tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 April 2017.

Dalam beleid itu mencantumkan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi tarifnya memiliki batas atas dan batas bawah.

Pengatutan tarif batas bawah dilakukan agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan ada keseimbangan atau kesetaraan dalam usaha angkutan. Seperti halnya di penerbangan yang juga ada tarif batas bawahnya, di usaha angkutan sewa khusus ini juga dibolehkan adanya diskon. (idr/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads