Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Hestu mengatakan, pelaporan SPT Tahunan 2016 sudah bisa dilakukan oleh WP pribadi maupun badan sejak awal 2017. Pelaporan dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika wp pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan, Hestu mengaku, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Kalau enggak lapor tapi punya NPWP ya tetap kena denda, Rp 100 ribu dendanya," kata Hestu.
Denda Rp 100 ribu ini, kata Hesu, hanya denda administrasi berdasarkan UU KUP Pasal 7. Sedangkan untuk denda pidana, lanjut Hestu, akan dikenakan kepada WP yang memang tidak jujur dalam melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh.
Berdasarkan UU KUP pasal 39 ayat 1 atau sanksi pidana, diperuntukkan bagi WP yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP), menyalahgunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Serta bagi WP yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sanksinya berupa pidana 6 bulan sampai. Tahun, serta denda 2 sampai 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam formulir SPT, terdapat beberapa kolom yang harus di isi seperti nilai harta. Contohnya seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material.
"Kalau anda diperiksa ternyata bohong punya penghasilan gede, ya kan bisa saja pakai pasal 39. Kalau yang pidana atau pemeriksaan itu kalau anda misalnya penghasilan Rp 500 juta setahun setelah diperiksa Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar atau tidak melaporkan seluruh penghasilan," tandasnya. (mkj/mkj)