Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengklaim penetapan tarif taksi dalam jaringan (daring) tersebut juga berasal dari aspirasi pengemudi taksi online. Sementara perusahaan penyedia aplikasi, justru tak memberikan respons sama sekali.
"Uji publik kedua, seluruh peserta baik itu taksi konvensional atau taksi online, perusahaan aplikasi tak memberikan komentar, ada hadir. Tapi justru pengemudi taksi online yang ada di situ meminta revisi ini segera dilaksanakan," ucap Pudji di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya agar bisa kerja lebih enak, nyaman, dan aman. Daripada saya (pengemudi) bekerja selama ini dikatakan enggak jelas, kalau taksi konvensional jelas, kalau kita ini arahnya apa peraturannya, makanya harus dijelaskan," ungkap Pudji.
Dia melanjutkan, selama uji publik aturan baru yang dilakukan 2 kali itu, tak ada penolakan. Sehingga pada 1 April nanti, ketentuan tarif batas atas dan batas bawah harus sudah diterapkan. Saat perusahaan aplikasi tak merespons, masukan justru datang dari pengemudi taksi online.
"Kita yang rencananya uji publik 5 kali, 2 kali sudah (selesai). Harapannya diminta masyarakat untuk segera, ya kita harus ambil sikap, toh waktunya tinggal 2 minggu lagi, kecuali ada yang signifikan, nah itu baru kita lakukan hal ini, jadi bukan hanya bantah ini kenapa dua kali saja, tapi memang substansinya sudah tak ada lagi (penolakan). Ngapain kita capek-capek," ujar Pudji. (idr/ang)











































