Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menjelaskan aturan akan berimbas baik kepada driver taksi resmi mau pun online, serta kepada masyarakat pengguna jasa.
"Yang diuntungkan (dari aturan itu) adalah driver taksi online yang mengusulkan, driver taksi resmi, dan masyarakat sendiri," ungkap Djoko saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya aturan itu, prinsipnya negara itu harus melindungi, masyarakat, perusahaan dan lingkungan. Maka dari itu ada yang namanya tarif batas atas dan batas bawah. batas atas supaya tidak semena-mena," kata Djoko.
"Batas bawah, supaya usahanya bisa terjamin. lalu kuotanya, agar tidak terjadi persaingan tidak sehat. Karena bisa saja nanti murah-murahan (tarif), karena kalau sudah murah begitu, yang dikorbankan adalah faktor keselamatan," sambungnya.
Dengan adanya aturan ini, lanjut Djoko, menjadi momentum bagi pemerintah mau pun perusahaan taksi resmi atau konvensional bisa berbenah diri supaya tidak ditinggalkan pengguna jasa.
Ia menilai, pemerintah memang perlu mengawasi taksi-taksi konvesional yang beroperasi seenaknya. Sementara, taksi konvensional harus lebih memberikan layanan yang baik kepada pengguna.
"Contohnya, banyak taksi-taksi (konvensional) yang tidak mau mengangkut penumpang dengan jarak dekat karena murah. Itu tidak boleh begitu. Ini juga sebagai pengawasan pemerintah, yang agak sedikit abai juga kepada taksi yang pelayanannya buruk," tuturnya. (ang/ang)










































