Menneg BUMN Minta Fatwa MA Soal Kasus PT Timor

Menneg BUMN Minta Fatwa MA Soal Kasus PT Timor

- detikFinance
Selasa, 19 Apr 2005 17:36 WIB
Jakarta - Menneg BUMN Sugiharto mengatakan telah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam rangka klarifikasi mengenai kasus percobaan transfer dana sekitar Rp 1 triliun oleh PT Timor Putra Nasional (TPN) dari Bank Mandiri. Menneg BUMN juga menyebutkan telah mengirim surat ke Bank Mandiri untuk menahan dana itu agar tidak dicairkan.Demikian disampaikan oleh Menneg BUMN Sugiharto di kantor kementerian BUMN Jl Dr Wahidin, Jakarta, Selasa (19/4/2005)."Sudah ada klarifikasi dari Menteri Keuangan dana tersebut di-hold sesuai ketentuan. Jadi yang menulis surat tadi adalah Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan BPPN bukan saya," ujarnya.Dalam surat yang dikirimkan kepada direksi Bank Mandiri itu, pihaknya ingin mengetahui lebih dalam mengenai permasalahan sebenarnya. "Itu lebih pada legal business process dari BPPN. Saya sebagai menteri baru ingin mengetahui permasalahannya," imbuhnya. Saat diminta tanggapannya mengenai kasus tunggakan pajak PT TPN, Sugiharto mengaku pihaknya sedang mendalami masalah tersebut.Kredit MacetSementara itu menyangkut kredit macet di Bank Mandiri, Sugiharto mengatakan pihaknya belum berencana menonaktifkan direksi bank tersebut.Sejauh ini direksi juga belum dipanggil untuk dimintai klarifikasi. "Belum-belum. Saya belum dapat laporan dari Kejaksaan Agung. Saya kira nanti hasil pertemuan akan dilaporkan ke Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan. Menteri Keuangan yang akan memutuskan," jelasnya. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads