Baru 24 Ribu Orang di Bali yang Ikut Tax Amnesty

Baru 24 Ribu Orang di Bali yang Ikut Tax Amnesty

Prins David Saut - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2017 14:07 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Program pengampunan pajak alias Tax Amnesty akan segera berakhir. Tercatat masih ada 669.955 wajib pajak di Bali yang belum mengikuti tax amnesty.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bali mengingatkan agar segera mengikuti tax amnesty. Bila tidak maka nanti akan diperiksa petugas pajak.

"Jumlah wajib pajak terdaftar di kita itu 694.388 wajib pajak, yang sudah menyampaikan pernyataan pengampunan pajak baru 24.433 wajib pajak," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali, Nader Sitorus di kantornya, Jl Kapten Tantutal, Denpasar, Bali, Selasa (21/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti selisihnya belum, siapa itu? Tinggal masing-masing apakah termasuk di 24 ribu itu atau termasuk di 660 ribu itu? Kalau tidak termasuk di 24 ribu itu berarti jadi target operasi penegakan hukum," tambah Nader.

Sebelum penegakan hukum dilakukan, Ditjen Pajak Bali memberikan waktu hingga 31 Maret 2017 pukul 24.00 WITa. Sehingga diharapkan tak ada wajib pajak yang belum menyerahkan SPH-nya ke seluruh kantor pajak di bawah Ditjen Pajak.

"Kami mengimbau, terutama masyarakat di Bali, segera dibetulkan dalam waktu 10 hari ke depan. Supaya nanti setelah 31 Maret 2017 tidak menjadi target operasi penegakan hukum," ucap Nader. (vid/mkj)

Hide Ads