Tarif Taksi Online Naik, Ongkos Transportasi Bulanan Harus Diatur Lagi

Tarif Taksi Online Naik, Ongkos Transportasi Bulanan Harus Diatur Lagi

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2017 17:08 WIB
Foto: Masnurdiansyah
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu poin dalam beleid tersebut juga akan mengatur batas atas dan bawah tarif taksi online.

Jika aturan tersebut benar akan direalisasikan, maka tarif taksi online akan meningkat. Tentu hal itu akan membebani para pengguna taksi online.

Menurut Perencana Keuangan MoneyNLove Planning & Consulting Freddy Pieloor kenaikan tarif taksi online akan merusak manajemen keuangan bagi pengguna taksi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastinya akan merusak keseimbangan. Alokasi untuk transportasi itu cukup penting. Kalau meningkat dan mengorbankan pos alokasi lain akan merusak," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Selasa (21/3/2017).

Freddy menjelaskan, untuk manajemen keuangan pribadi yang ideal, pos pengeluaran yang paling utama adalah sosial, kedua pos untuk membayar utang, ketiga asuransi, keempat masa dengan, kelima transportasi dan terakhir pos untuk hiburan.

"Jadi pos untuk transportasi cukup penting, karena itu untuk bekerja juga untuk mencari pemasukan," imbuhnya.

Menurut Freddy porsi pengeluaran untuk transportasi yang ideal sekitar 5-10%. Jika pos pengeluaran trasnportasi membengkak maka harus mengorbankan pos pengeluaran lainnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads