Dengan adanya aturan baru tersebut, tarif taksi online yang selama ini dinilai murah bakal tak jauh berbeda dengan tarif taksi konvesional, alias beda tipis.
Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, dengan aturan tersebut tidak akan berdampak positif. Justru, dengan aturan itu nantinya masyarakat yang bakal dirugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enny mengatakan, sekarang ini pemerintah menerapkan aturan tarif tersebut, karena ada produsen yang dinilai kurang efisien. Padahal, kata Enny, seharusnya ketidakefisienan produsen itu menjadi salah satu risiko dari melakukan usaha.
"Sehingga produsen yang tidak efisien itu risiko keluar dari pasar. Tetapi, konsumennya mendapatkan harga yang jauh lebih efisien. Tidak perlu (aturan tarif), karena secara filososi enggak ada penyebab yang diperlukan aturan itu. Kalau diberlakukan malah justru merugikan konsumen," kata Enny.
Bahkan kata Enny, dengan adanya aturan tarif yang merugikan pengguna jasa ini bisa menyebabkan masyarakat kembali menggunakan kendaraan pribadi, yang nantinya bisa menambah kemacetan.
"Kalau memang enggak efisien pasti begitu (masyarakat pakai kendaraan pribadi). Misalnya tarif batas bawah ini diberlakukan, batas bawahnya terus menyebabkan transportasi mahal kembali. Itu masyarakat tidak akan beralih ke mobil pribadi," tuturnya. (ang/ang)











































