Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat membuka ratas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
"Perlu diatur kewenangan untuk mencabut, untuk mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak produktif, tidak dimanfaatkan dan untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola, dimanfaatkan secara maksimal yang produktif untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," kaya Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengatakan, regulasi mengenai pertanahan harus sejalan dengan semangat reforma agraria yang tengah di fokuskan pemerintah. Di mana, dalam reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikian, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau lahan.
"Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang tajam," kata Jokowi saat membuka ratas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan," kata Jokowi.
Jokwoi juga menekankan, setiap regulasi tentang pertahanan harus mampu menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang semakin hari semakin meningkat. Mulai dari sengketa atau konflik kepemilikan lahan, sengketa agraria antar masyarakat dengan perusahaan, sampai pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Masalah tersebut, kata Jokowi, sudah sering dijumpai di beberapa proyek pembangunan strategis yang berdampak bagi masyarakyat, di mana harus tertunda bahkan mangkrak akibat masalah pembebasan lahan yang tidak kunjung bisa teratasi.
Lalu, Jokowi juga menegaskan, dalam mengatur pertanahan dibutuhkan sistem hukum, sistem administrasi pertanahan yang komprehensif, visioner, yang tidak tambal sulam dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.
"Saya minta pengaturan pertahanan harus mampu keluar dari sektor realisme, tidak tumpang tindih dan tidak saling berbenturan," jelasnya.
Selain itu, Jokowi mengungkapkan, pengaturan tentang pertanahan juga harus dapat mengatur pemanfaatan tanah yang terlantar secara maksimal sehingga tidak ada lagi tanah-tanah yang menganggur atau tidak dimanfaatkan
"Pengaturan tentang pertanahan juga harus dapat mengatur pemanfaatan tanah yang terlantar secara maksimal sehingga tidak ada lagi tanah-tanah yang menganggur, apa lagi sampai terlantar," tandasnya. (dna/dna)










































