DJP dan Otoritas Pajak Jepang Sepakat Berantas Para Pengemplang

DJP dan Otoritas Pajak Jepang Sepakat Berantas Para Pengemplang

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 23 Mar 2017 12:10 WIB
DJP dan Otoritas Pajak Jepang Sepakat Berantas Para Pengemplang
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Delegasi Direktorat Jenderal Pajak berkunjung ke Kantor Pusat National Tax Agency di Tokyo, Jepang. Pertemuan antara delegasi Ditjen Pajak yang dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol, dengan perwakilan NTA yang dipimpin Deputy Commissioner NTA, Takeshi Kurihara.

Fokus pertemuan adalah pada kesiapan kedua negara dalam mengadopsi standar pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information) dan standar anti penghindaran pajak (base erosion and profit shifting).

Demikianlah siaran pers Ditjen Pajak yang diterima detikFinance, Kamis (23/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga dibahas strategi anti-BEPS, khususnya terkait efektivitas bantuan teknis yang diberikan NTA di bidang pengembangan kapasitas pegawai Ditjen Pajak. Pihak NTA meyatakan kesediaan mereka untuk terus membantu proses peningkatan kapasitas pegawai Ditjen Pajak agar mampu melaksanakan tugasnya secara lebih efektif terutama dengan semakin meningkatnya volume transaksi lintas negara dan bentuk tax planning yang semakin rumit.

Di akhir pertemuan tersebut, Ditjen Pajak dan NTA melakukan pertukaran Memorandum of Cooperation sebagai penegasan komitmen untuk meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak untuk menghadapi semakin kompleksnya masalah penghindaran pajak internasional.

Setelah pertemuan dengan pihak NTA, delegasi Ditjen Pajak mengadakan pertemuan dengan komunitas bisnis Jepang untuk melakukan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2016 yang terkait dengan kewajiban penyelenggaraan dokumen transfer pricing.

Acara diseminasi ini dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang beserta perwakilan kantor akuntan dan konsultan pajak yang sangat antusias untuk mengetahui tentang pelaksanaan dokumentasi transfer pricing di Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencegah penghindaran pajak melalui penyalahgunaan transaksi pihak berelasi. (mkj/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads