Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, bahwa masalah impor memang cukup sulit untuk diatur. Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang untuk melakukan impor.
"Ya kita juga masih nanya kenapa semua masih impor? Karena kita enggak bisa mengatakan, saya enggak boleh impor. Karena kita perdagangan. Karena nanti kita juga enggak boleh ekspor," kata Enggar di kantornya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam ketentuan perjanjian perdagangan, kita tidak memberikan batasan formal (untuk impor). Tetapi, yang saya bisa lakukan adalah kita secara informal memberitahu. Jadi tolong dong apa yang sudah bisa kita produksi," kata Enggar.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, mengatakan anggrek yang diimpor adalah jenis yang tidak dimiliki di Indonesia.
"Bunga anggrek itu kan artinya enggak mungkin kalau anggrek itu diimpor, kalau ada di sini. Ini kan hobi, warna merah misalnya kalau enggak ada di sini. Saya mau melihat juga, ketentuan anggrek itu masuk di lartas (larangan terbatas) atau tidak. Karena enggak ada masalah sih. Kalau enggak ada lartasnya ya berarti silakan-silakan saja," tutur Oke. (dna/dna)











































