Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri, mengatur masalah tarif tersebut karena dinilai adanya persaingan usaha yang tinggi di sektor tersebut.
Anggapan juga muncul, dengan murahnya tarif taksi online bisa mematikan para kompetitor, atau taksi konvensional yang memiliki tarif lebih tinggi. Hingga berunjung pada monopoli pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini orang menganggap taksi online ini melakukan predatory pricing. itu belum tentu benar. Karena predatory pricing itu, ini kan dia menetapkan tarif yang murah. Sehingga itu akan mematikan pesaing-pesaingnya. Begitu pesaingnya mati, terus dia yang akan sedirian dan memonopoli, kan khawatir begitu," kata Enny kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Enny mengatakan, hal itu tidak akan terjadi apabila semuanya terbuka. Jadi, siapa pun bisa terus masuk ke dalam sektor tersebut sebagai kompetitor baru.
Bahkan Enny mengatakan, dengan adanya aturan tarif baru tersebut hingga menjadikannya lebih mahal, monopoli pasar justru bisa terjadi, seperti pada sektor penerbangan. Sebab, walau disamakan tarifnya, taksi online bisa tetap lebih diminati dibanding taksi konvensional.
"Jadi selama persaingan itu sehat, pasti akan menuju efisiensi. Jadi siapa yang efisien ya menang. Kalau misalnya dengan adanya tarif batas atas dan batas bawah, takutnya seperti terjadi di tarif pesawat udara," kata Enny.
"Tarif pesawat udara ini kan sangat mahal. akhirnya mereka pemain-pemain besar yang memonopoli, karena dia kentungannya besar. sehingga bisa merugikan konsumen juga," tuturnya. (ang/ang)











































