Cara paling gampang memang adalah elektronik, yang disebut dengan e-filing. Masyarakat alias wajib pajak tidak perlu lagi berbondong-bondong untuk datang ke kantor pajak, belum lagi antrean yang membludak di akhir periode.
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Pajak, dari Manual Hingga Elektronik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib pajak silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk pengambilan e-fin, dengan mengisi formulir yang tersedia dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KPT). E-fin bisa didapatkan kapanpun.
Setelah memiliki e-fin, wajib pajak harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sampai mendapatkan sandi alias pasword melalui surat elektronik alias e-mail.
detikFinance, Jumat (24/3/2017) menelusuri cara pelaporan SPT dengan menggunakan e-fling. Berikut caranya:
Masuk ke tahap pelaporan. Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Kalau sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing.
Kedua, wajib pajak masukkan nomor NPWP dan pasword serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Bila lupa pasword, maka wajib pajak bisa memilih untuk reset pasword.
![]() |
Wajib pajak akan sampai pada di laman ini.
![]() |
Wajib pajak bisa memilih e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.
Ketiga, pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Untuk langsung pelaporan, maka wajib pajak silakan klik kolom buatSPT pada sebelah kanan.
![]() |
Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak. Agar memudahkan selanjutnya klik kolom dengan panduan.
![]() |
Keempat, wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
![]() |
Kelima, laman ini terdiri dari beberapa kolom. Sebelah kanan ada tulisan tambah. Wajib pajak silakan klik tulisan tersebut hingga muncul laman ini.
![]() |
![]() |
![]() |
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah anda memiliki utang? Bila memilih ya, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah berikutnya.
![]() |
Ketujuh, adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Delapan, wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuanSPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.
![]() |