Aturan Baru, Barang Seharga US$ 100 Tak Kenak Bea Masuk

Aturan Baru, Barang Seharga US$ 100 Tak Kenak Bea Masuk

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 24 Mar 2017 15:08 WIB
Aturan Baru, Barang Seharga US$ 100 Tak Kenak Bea Masuk
Ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru mengenai pengenaan bea masuk bagi barang-barang luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, aturan baru tersebut mulai Januari 2017 dan berlaku efektif pada Mei 2017.

"Ini aturan berlaku yang mulai diterapkan pada Januari secara bertahap dan mulai berlaku efektif pada Mei 2017," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni menyebutkan, aturan baru ini mengatur mengenai batasan harga yang berasal dari luar negeri US$ 100 dan US$ 250. Di mana, bagi barang dengan US$ 100 ini untuk barang yang dibeli secara online, sedangkan barang dengan harga US$ 250 bagi masyarakat yang membawa langsung.

"Jadi gini misalnya kita beli barang dari luar negeri melalui online atau apapun di luar negeri dengan harga US$ 100, lalu kita menyuruh online shop itu mengirim ke Indonesia, bisa lewat pos, DHL, nah kemudian barang pas diterima di Indonesia itu tidak kena pajak 1 rupiah pun, begitupun dengan barang yang di bawa langsung oleh penumpang, kalau di bawah US$ 250 itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak," tambahnya.

Aturan baru ini tertuang dalam PMK-182/PMK.04/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman dan juga aturan Perdirjen No. PER-2/BC/2017.

Perhituangannya pun, kata Deni, aturan lama batasan harganya hanya US$ 50 dan pengenaan bea masuk pun ditetapkan dari selisih harga barang tersebut. Misalnya, barang seharga US$ 75 maka selisihnya US$ 25, selisih tersebut menjadi dasar hitungan bea masuk yang nantinya dikalikan dengan pajak dalam rangka impor sesuai dari barang yang dibeli.

Sedangkan dalam aturan baru ini, kata Deni, bagi barang kiriman dengan harga yang melebihi US$ 100, maka harga barang langsung dikalikan dengan pajak sesuai barang tersebut yang nantinya sebagai biaya bea masuk yang dikirim.

Misalnya, harga barang yang dibeli dari luar negeri US$ 120, maka harga tersebut dikalikan dengan pajak dalam rangka impor dan komponen lainnya yang hasilnya menjadi biaya bea masuk. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads