Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, aturan baru tersebut mulai Januari 2017 dan berlaku efektif pada Mei 2017.
"Ini aturan berlaku yang mulai diterapkan pada Januari secara bertahap dan mulai berlaku efektif pada Mei 2017," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini misalnya kita beli barang dari luar negeri melalui online atau apapun di luar negeri dengan harga US$ 100, lalu kita menyuruh online shop itu mengirim ke Indonesia, bisa lewat pos, DHL, nah kemudian barang pas diterima di Indonesia itu tidak kena pajak 1 rupiah pun, begitupun dengan barang yang di bawa langsung oleh penumpang, kalau di bawah US$ 250 itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak," tambahnya.
Aturan baru ini tertuang dalam PMK-182/PMK.04/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman dan juga aturan Perdirjen No. PER-2/BC/2017.
Perhituangannya pun, kata Deni, aturan lama batasan harganya hanya US$ 50 dan pengenaan bea masuk pun ditetapkan dari selisih harga barang tersebut. Misalnya, barang seharga US$ 75 maka selisihnya US$ 25, selisih tersebut menjadi dasar hitungan bea masuk yang nantinya dikalikan dengan pajak dalam rangka impor sesuai dari barang yang dibeli.
Sedangkan dalam aturan baru ini, kata Deni, bagi barang kiriman dengan harga yang melebihi US$ 100, maka harga barang langsung dikalikan dengan pajak sesuai barang tersebut yang nantinya sebagai biaya bea masuk yang dikirim.
Misalnya, harga barang yang dibeli dari luar negeri US$ 120, maka harga tersebut dikalikan dengan pajak dalam rangka impor dan komponen lainnya yang hasilnya menjadi biaya bea masuk. (dna/dna)











































