Tak Patuhi Aturan Tarif Baru, Aplikasi Taksi Online Akan Diblokir

Tak Patuhi Aturan Tarif Baru, Aplikasi Taksi Online Akan Diblokir

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 24 Mar 2017 20:59 WIB
Foto: ilustrasi Luthfi Syahban
Jakarta - Pemerintah hari ini mengadakan rapat terkait revisi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 (Permenhub 32/2016). Revisi aturan ini akan menetapkan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi online.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan tarif atas-bawah harus dipatuhi semua penyelenggara aplikasi taksi online. Penyelenggara yang melanggar akan mendapat sanksi berupa pemblokiran aplikasi.

"Kalau misalkan mereka melanggar aturan, apa yang harus dilakukan terhadap penyelenggara aplikasi. Itu nanti mekanisme mengikuti mekanisme yang sekarang, pembatasan akses atau memutuskan akses. Itu kan saya turunkan dari PP dan ada Permen yang di saya. Dan revisi permen perhubungan nanti enggak bertabrakan dengan aturan di Kominfo sehingga orang enggak bingung," kata Rudiantara saat ditemui usai rapat di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya tarif, pelanggaran terhadap ketentuan lain, misalnya kuota armada, juga bisa berbuah sanksi pemblokiran aplikasi. "Misalnya, disepakati masalah apapun, tarif atau apapun, kalau mereka melanggar ya harus ada sanksi, sanksinya nanti dilempar ke saya untuk settle karena itu kan wilayah aplikasi," ucapnya.

Menurut Rudiantara, kebijakan pemerintah ini bukan langkah mundur yang menghambat inovasi. Pemerintah berupaya membuat situasi yang berkadilan untuk semuanya, tidak mematikan taksi online tapi juga tak membangkrutkan taksi konvensional.

"Enggak bisa disebut langkah mundur karena teknologi digital memberikan ruang untuk ekonomi sharing. Konsep ekonomi sharing. Karena kalau transportasi konvensional itu bentuknya korporasi. Tetapi kan kita harus melihat keseimbangan karena yang konvensional pun kan ada driver, itu mereka harus makan. Kadi ada balancing, titik optimal untuk keduanya," paparnya.

Kebijakan yang diambil pemerintah tidak membiarkan persaingan sebebas-bebasnya, tapi juga tidak melarang taksi online.

"Di negara lain ada yang tak boleh, ada yang boleh bebas, nah kita aturannya berdasarkan Pancasila lah, mengatur semuanya. Seimbang itu tidak all out memenangkan new entance, tidak boleh all out menjaga incumbent. Dengan adanya teknologi semua harus efisien karena akhirnya yang menetapkan masyarakat. Model Indonesia cukup progresif ya, tapi tetap menjaga keseimbangan eksisting bisnis," tutupnya. (mca/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads