Taksi online dan taksi konvensional harus diperlakukan setara supaya tercipta persaingan yang sehat. Kesetaraan itu misalnya soal kewajiban memenuhi standar keselamatan, uji kelayakan kendaraan, persyaratan pengemudi, pembatasan (kuota) jumlah armada, batasan tarif, dan sebagainya.
"Kita ingin sekali keniscayaan online menjadi servis di Indonesia, tapi harus ada kesetaraan dengan angkutan yang sudah ada. Oleh karenanya, kita memberlakukan dengan kesetaraan termasuk safety, SIM, KIR, kuota, dan tarif batas bawah," kata Budi usai rapat di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan dipenuhi para pihak dan semua setuju melakukan sesuai yang kita buat. Akan diberlakukan 1 April dan ada hal di pasal yang kalau butuh waktu, kita berikan (kelonggaran) paling lama 3 bulan dari 1 April. Besok Minggu kita sosialisasikan di Jabodetabek dan Bandung," tukasnya.
Dalam revisi Permenhub ini akan dibuat rumusan tarif atas-bawah taksi online. "Ada rumusnya, ada kaitannya dengan harga pokok berapa dan hal lain. Secara khusus nanti kita sampaikan, ada pedoman yang kita buat," paparnya.
Budi mengklaim bahwa revisi aturan yang dibuatnya sudah disetujui oleh semua penyelenggara aplikasi taksi online. "Mereka setuju, paling lama 3 bulan untuk poin tertentu seperti SIM, KIR, STNK, batas bawah, dan kuota," tutupnya. (mca/dna)










































