Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT Tahunan PPh periode 2016 masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan.
"Pelaporan SPT Tahunan sudah mencapai 5,3 juta WP dari WP wajib sekitar 22 juta," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya yang dilakukan Ditjen Pajak, lanjut Hestu, yakni dengan memberikan kemudahan penyampaian SPT seperti menyediakan layanan penyampaian laporan berbasis elektronik atau e-filing, hingga membuka layanan lebih banyak, seperti pada Sabtu dan Minggu tetap melayani pelaporan SPT Tahunan.
"Kita juga jemput bola ke kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta untuk membimbing e-filing, dan mensosialisasi terus kewajiban penyampaian SPT serta menerapkan sanksi bagi yang tidak menyampaikan SPT," tandasnya.
Pelaporan dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika wp pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran.
Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni pelaporan bisa dilakukan via kantor pos, dan juga secara online atau e-filing dan e-SPT.
Mengenai waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan, Hestu mengaku, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. (ang/ang)











































