Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, WP yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh penghasilan jumlahnya mencapai 22 juta, baik WP orang pribadi maupun WP badan.
Pada pelaporan SPT periode pajak 2015, dari total WP hanya sekitar 12,5 juta WP yang melaporkan, itu pun dengan catatan dalam satu tahun penuh di 2016 karena banyak WP yang terlambat menyampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target kita sebanyak mungkin WP menyampaikan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Hingga saat ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,3 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan PPh 2016. Namun, angka tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan jumlah total WP yang wajib melaporkan yakni sebanyak 22 juta WP baik orang pribadi maupun badan.
"Tahun lalu yang lapor SPT Tahunan 12,5 juta WP," tambahnya.
Hestu mengungkapkan, Ditjen Pajak telah menyediakan beberapa upaya dalam meningkatkan jumlah WP dalam melaporkan SPT Tahunan PPh periode 2016.
Dia menyebutkan, upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan kemudahan penyampaian SPT seperti menyediakan layanan penyampaian laporan berbasis elektronik atau e-filing, hingga membuka layanan lebih banyak, seperti pada Sabtu dan Minggu tetap melayani pelaporan SPT Tahunan.
Bahkan, Ditjen Pajak juga menyebarkan para pegawainya ke kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta untuk memberikan bimbingan pelaporan SPT baik konvensional maupun secara elektronik.
Ditjen Pajak juga menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni pelaporan bisa dilakukan via kantor pos, dan juga secara online atau e-filing dan e-SPT.
Pelaporan dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika wp pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran.
Mengenai waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan, Hestu mengaku, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap Senin hingga Jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. (ang/ang)










































