4 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing

4 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Mar 2017 12:31 WIB
4 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengklaim pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) periode 2016 mayoritas didominasi cara pelaporan berbasis elektronik, yakni e-Filing.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Dia mengatakan, dari 22 juta Wajib Pajak (WP) sampai saat ini sebanyak 5,3 WP baik orang pribadi maupun badan yang melaporkan kewajiban penghasilannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaporan SPT Tahunan saat ini mencapai 5,3 juta WP, 4 juta di antaranya e-Filing," kata dia.

Dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, Ditjen Pajak juga menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan kewajibannya, yakni pelaporan bisa dilakukan via kantor pos, dan juga secara online atau e-filing dan e-SPT, bahkan masih melayani pelaporan secara langsung atau mendatangi kantor pajak.

Adapun, pelaporan dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika WP pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran.

Hestu mengungkapkan, banyaknya WP yang melaporkan secara elektronik menandakan otoritas pajak nasional berhasil mensosialisasikan layanan pajak. Lanjut Hestu, pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh secara online juga menghindari antrean panjang di KPP.

"Itu artinya sosialisasi e-Filing berhasil, belum lagi karena awareness masyarakat sudah meningkat sejak adanya tax amnesty," jelasnya.

Guna melayani banyak WP pribadi maupun badan yang melaporkan SPT Tahunannya, Ditjen Pajak juga melakukan pelayanan ekstra, di mana KPP di seluruh Indonesia mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads