Weekend Terakhir Tax Amnesty, Warga Padati Kantor Pajak Pusat

Weekend Terakhir Tax Amnesty, Warga Padati Kantor Pajak Pusat

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Mar 2017 13:58 WIB
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di weekend terakhir pendaftaran program ampunan pajak atau tax amnesty dipadati masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.

Pantauan detikFinance, Jakarta, Sabtu (25/3/2017). Pelayanan program tax amnesty berada di Gedung Ma'rie Muhammad, para peserta terlihat memadati bangku antrean registrasi awal yang telah disediakan panitia.

Berdasarkan informasi petugas, pada pukul 11.50 WIB antrean registrasi sudah mencapai nomor urut 361. Nomor antrean ini menjadi tahap pertama yang harus dilalui peserta yang ingin ikut tax amensty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat nomor antrean, para peserta kembali mengantre untuk masuk tahapan selanjutnya, yaitu ruang viewer atau validasi data yang akan dilaporkan.

Jika berhasil, maka peserta selanjutnya menyerahkan bukti dari ruang viewer untuk mendapatkan nomor antrean masuk ke tahapan terakhir, yaitu ruang penyerahan Surat Penyampaian Harta (SPH).

"Kita mulai dari jam 8 pagi, dan memang sudah ramai," kata salah satu petugas tax amnesty.

<i>Weekend</i> Terakhir Tax Amnesty, Warga Padati Kantor Pajak PusatFoto: Hendra Kusuma/detikFinance

Sampai saat ini, yang sudah masuk tahap terakhir atau masuk ruang SPH mencapai 317 antrean. Namun, yang sudah masuk baru mencapai 248, baik pribadi, badan, maupun UMKM.

"Sampai saat ini, antrean masuk ruang SPH sudah ada 317, yang baru masuk ke dalam 248, yang Pribadi 54 yang sudah masuk ke ruang SPH," tandasnya.

Pelaksanaan tax amnesty dilakukan pada Juli 2016 dan berakhir di Maret 2017 yang dibagi menjadi 3 periode. Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode I 2%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4% yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016.

<i>Weekend</i> Terakhir Tax Amnesty, Warga Padati Kantor Pajak PusatFoto: Hendra Kusuma/detikFinance

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 6% yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnya sebesar 5%, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10% yang berlaku dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads