Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah peserta tax amnesty akan terus bertambah menjelang berakhirnya program tersebut.
Apalagi, kata dia, jumlah peserta pengampunan pajak dari hari ke hari dari semakin banyak. Dia mengatakan, saat ini sudah ada 19.000 Wajib Pajak (WP) yang membayarkan Surat Setoran Pajak (SSP) tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, pada Jumat (24/3/2017) juga telah ada 1.100 Surat Penyertaan Harta (SPH) yang dilaporkan di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Sudah ramai juga, kemarin di KPDJP ada 1.100 SPH dilaporkan," jelasnya.
Dengan melihat tren tersebut, Hestu berkeyakinan, akan terus meningkat hingga batas akhir di 31 Maret 2017. Pelaksanaan tax amnesty dilakukan pada Juli 2016 dan berakhir di Maret 2017 yang dibagi menjadi 3 periode.
Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode I 2%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4% yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016.
Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 6% yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.
Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnya sebesar 5%, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10% yang berlaku dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. (ang/ang)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 