Tax Amnesty Segera Berakhir, Dana Repatriasi Sudah Rp 146 T

Tax Amnesty Segera Berakhir, Dana Repatriasi Sudah Rp 146 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Mar 2017 16:04 WIB
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta - Program tax amnesty akan berakhir dalam enam hari ke depan. Program yang dimulai Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 ini bermula dari niat pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mencari alternatif biaya untuk merealisasikan program pembangunan.

Pelaksanaan tax amnesty dilakukan selama sembilan bulan yang dibagi menjadi periode. Setiap periodenya memiliki presentase pajak yang berbeda-beda.

Berdasarkan data Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikutip detikFinance, Sabtu (25/3/2017), harta yang telah disampaikan mencapai Rp 4.625 triliun, dengan komposisi dana repatriasi mencapai Rp 146 triliun, dana deklarasi luar negeri mencapai Rp 1.026 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.454 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 108 triliun, yang berasal dari WP orang pribadi non UMKM Rp 87,6 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp 6,78 triliun, WP badan non UMKM Rp 13,1 triliun, dan WP badan UMKM sebesar Rp 486 miliar.

Sedangkan untuk realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, sampai saat ini mencapai Rp 122 triliun, dengan komposisi pembayaran tebusan Rp 109 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp 12,1 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp 1,05 triliun.

Pelaksanaan tax amnesty dilakukan pada Juli 2016 dan berakhir di Maret 2017 yang dibagi menjadi 3 periode. Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode I 2%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4% yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016.

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 6% yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnya sebesar 5%, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10% yang berlaku dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

801.000 WP Ikut Tax Amnesty Hingga Weekend Terakhir

Peserta program tax amnesty atau ampunan pajak telah mencapai sekitar 801.000 dengan total harta mencapai Rp 4.625 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

"Di data kami kemarin sudah ada 801.000 WP yang ikut tax amnesty di seluruh Indonesia," kata Hestu.

Dia menyebutkan, jumlah peserta dipastikan akan terus mengalami peningkatan, apalagi pengimplementasian program ini hanya menyisakan waktu enam hari lagi.

"Ini kecenderungannya meningkat terus. Kita lihat pantauan di KPP-KPP dan juga WP yang membayar uang tebusan tiap hari sudah sangat tinggi," tambahnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads