Pemerintah Alihkan Izin Pemanfaatan 21 Juta Hektar Lahan Nganggur

Pemerintah Alihkan Izin Pemanfaatan 21 Juta Hektar Lahan Nganggur

Yulida Medistiara - detikFinance
Minggu, 26 Mar 2017 17:24 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mengatasi ketimpangan sosial dan pemerataan. Salah satu caranya melakukan redistribusi atau pengalihan hak pengelolaan lahan 21,7 juta hektar ke masyarakat.

Semula, lahan-lahan tersebut adalah lahan yang hal pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta dengan berbagai peruntukan. Dari mulai perkebunan, hingga pabrik dan industri. Sayang, lahan tersebut tak dimanfaatkan optimal alias nganggur sehingga pemerintah melakukan pencabutan atas izin pengelolaan lahan nganggur tersebut ke masyarakat agar bisa dikelola lebih produktif seperti untuk pertanian dan perkebunan.

"Jadi ini adalah jangan sampai pertumbuhan ekonomi kita itu meninggalkan sebagian besar orang, tidak bisa ikut serta dalam ekonomi yang ada," ujar Darmin Nasution, di Galeri Nasional, Minggu (26/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu caranya dengan memberikan modal berupa tanah kepada petani. Tanah tersebut bisa dikembangkan untuk berkebun atau bertani.

"Kasih dia modal, gampang kalau mau dorong yang besar untuk berkembang ya dari regulasi mungkin cukup. Tetapi kalau yang tidak punya ada lahan, kalau mau regulasi seperti apapun dia tidak ada hubungannya dengan itu, dia perlu ada modal (lahan) tambahan sehingga itu reforma agraria, kita perlu bergerak sama-sama," ujar Darmin.

Ia mengatakan, dalam pembagian lahan ini masih terkendala data, siapa penerimanya yang harus terverifikasi. Nantinya juga harus ada aturan mainnya, berapa jumlah lahan yang akan diberikan.

"Ini sebenarnya kita harus data dengan baik data tanah. Sebagian kita sudah punya tapi belum 100%. Sebagian sudah ada orang di dalamnya. Oke kalau dia masuk ambilnya 2 hektar itu masih oke kalau dia ngambilnya 12 bagaimana? Harus ada aturan mainannya. Tidak bisa enak saja Anda mau ngambil harus ada aturannya," ungkapnya.

Saat ini aturan tersebut masih dalam pendalaman. Akan tetapi, dia memastikan program reformasi agraria ini masuk dalam program prioritas pemerintah.

"Makanya pendataan dengan baik, siapa orangnya yang berhak ya tidak bisa kalau dikasih semua orang mau yang sudah kaya kalau dikasih mau. Yang jelas kalau urusan lahan itu urusan petani harus petani yang bukan petani tidak bisa dapat," ujarnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads