Jika itu terjadi, maka nantinya wajib pajak tidak bisa menyembunyikan dananya yang tersimpan di luar negeri demi menghindar otoritas pajak dalam negeri. Hal itu karena setelah ada AEoI ini pemerintah akan mendapatkan akses keterbukaan informasi pajak dari negara lain.
"Sebetulnya kan gini tanpa urusan tax amnesty juga automatic exchange of information atau keterbukaan informasi perpajakan pemerintah lagi usahakan. Tax amnesty juga masih buka, silahkan, kalau terlambat nanti juga kita kan tau karena kita juga punya reformasi perpajakan," kata Darmin, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimana kita sudah membuat rencana pajak bea cukai dengan lebih tertata, tidak lagi terpisah-pisah, IT nya juga lagi dibetulkan, data yang dari semua orang itu mulai lihat secara rinci sehingga mereka yang tidak ikut tax amnesty itu malah tidak bisa tidur nanti," ujarnya. (dna/dna)