"Segera kami keluarkan suatu Permendag mengenai wajib lapor para distributor bahan pokok, dan mereka akan wajib untuk melaporkan mengenai data stok di masing-masing gudang yang mereka miliki," ujar Mendag Enggartiasto, usai rapat soal stok dan stabilitas pangan, di Kementan, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Ia mengatakan dalam Permendag itu akan mengatur distributor bahan pokok harus melaporkan stok di gudangnya secara rutin. Hal itu untuk mencegah adanya spekulan atau penimbunan sembako yang menyebabkan kenaikan harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jamin bahwa data itu tidak ada keterkaitan dengan penimbunan, tapi kalau mereka pegang data itu atau menyimpan dan tidak dilaporkan dan kami temui saat pengecekan dengan tidak ada kejelasan, maka kami akan patut diduga (penimbunan)," ujarnya.
Sebaliknya jika distributor yang banyak rutin melaporkan stoknya dengan baik dan mendagangkan produknya dengan baik, maka akan mendapatkan dukungan pemerintah. (dna/dna)











































